Pro Kontra Transportasi Online
Rapat Terkait Ojek Online Tanpa Kesepakatan. Go-Jek Tak Setuju Larangan Bawa Penumpang
Rapat yang digelar di kantor Dishub itu dihadiri sejumlah operator, seperti Wak Jek, Go Jek, Indo Tiki dan lainnya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Rapat terkait transportasi roda dua berbasis online tidak menemukan jalan keluar.
Operator transportasi online, tidak satu suara dengan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang melarang mereka mengangkut penumpang.
Rapat yang digelar di kantor Dishub itu dihadiri sejumlah operator, seperti Wak Jek, Go Jek, Indo Tiki dan lainnya.
Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata yang ikut serta dalam rapat itu mengatakan saat ini masih diperlukan pembicaraan lebih lanjut mengenai pengaturan transportasi roda dua di Batam, khususnya yang berbasis online.
Baca: TERUNGKAP! Ini Alasan Kapolri Mencopot Jabatan Gubernur Akpol. Terkait Tewasnya Taruna?
Baca: Selain Tak Boleh Ambil Penumpang, Ini Larangan Lain Bagi Pengelola Ojek Online
"Tadinya mau mengambil kesepakatan, agar yang diizinkan itu pengangkutan barang saja, bukan orang. Antara pengusaha ojek online semua sepakat, kecuali Go Jek.
Manajemen mereka itu kan di Jakarta, manajemen di sini tidak bisa menjawab. Tadi datang yang dari Medan, tapi seperti itu juga jawabannya," ujarnya usai rapat, Senin (5/6/2017) siang.
Apalagi menurut Dia, sampai saat inipun pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan aturan mengenai kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
"Kalau untuk jadi transportasi umumkan jelas aturannya, plat harus kuning, ada izin trayek, KIR dan sebagainya. Nah, roda dua ini belum ada.
Itu yang ingin kita Atur sedemikian rupa supaya ojek online bisa beroperasi lebih baik. Yang sekarang ini sifatnya masih sementara, kita perlu beberapa kali bertemu lagi," katanya.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 6 Juni 2017