PUBLIC SERVICE
Syarat Urus Kartu Pencari Kerja Atau Kartu Kuning di Batam
Untuk membuat kartu pencari kerja/kartu kuning apa saja syaratnya dan berapa biayanya? Simak penjelasan Disnaker berikut ini.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Selamat pagi Tribun Batam, saya mau tanya, kalau untuk membuat kartu pencari kerja/kartu kuning apa saja syaratnya dan berapa biayanya? Selain itu untuk membuatnya apakah dilakukan di kantor Camat atau Disnaker? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam mengurus kartu kuning (AK1) di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota Batam (Disnaker ) itu, hanya bagi para pencari kerja yang belum mempunyai KTP Batam, melainkan masih mempunyai KTP kampung, maka dari itu pengurusan ya harus melalui Disnaker.
Demikian juga apabila saudara sudah memiliki KTP Batam dan sudah terdaftar di Disdukcapil kota Batam, saudara bisa langsung mengurusnya di kecamatan sesuai dengan data KTP saudara. Untuk pertanyaan saudara apakah dikenakan biaya, itu tidak ada dikenakan biaya selama proses kepengurusan kartu kuning (AK1), melainkan gratis.
Persyaratan untuk mengurus kartu kuning ( AK1) di Disnaker itu, hanya membutuhkan: KTP kampung, ijazah terakhir sekolah, pasfoto 3x4 berwarna(warnanya tidak ditentukan). Begitu juga dengan pengurusan di kantor kecamatan, apabila saudara sudah memiliki KTP Batam,hanya membutuhkan KTP Batam, ijazah terakhir sekolah, pasfoto 3x4 berwarna (warnanya tidak ditentukan). Sebelumnya kami ucapkan terima kasih semoga bermanfaat.
Syafrialdi
Kabid Penempatan Dinas Tenaga Kerja Batam
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|