Operasi Sapu Bersih Pungli
Tim Saber Pungli Anambas: Sekolah Tak Boleh Jual Seragam dan Buku. Ini Aturannya
Jadi, hal ini harus kami sosialisasian terlebih dahulu sebagai langkah pencegahan. Bila setelah ini ada laporan pungli, akan kami tindak
Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas memanggil para kepala sekolah yang ada di Anambas.
Bukan tanpa alasan, tim yang dipimpin oleh Wakapolres Anambas Kompol Karyono ini melakukan sosialisasi terkait pungli di SDN 001 Tarempa, Kecamatan Siantan.
Sosialisasi dilakukan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai rawan pungutan liar (pungli).
"Jadi, hal ini harus kami sosialisasian terlebih dahulu sebagai langkah pencegahan. Bila setelah ini ada laporan pungli, akan kami tindak," ujar Karyono, Rabu (14/6/2017).
Karyono menjelaskan, pungli kerap terjadi dalam penerimaan peserta didik baru.
Termasuk pengadaan buku dan pakaian seragam pelajar yang telah diatur oleh Permendikbud 75 tahun 2016.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan, sekolah tidak dibenarkan melakukan pengadaan buku dan pakaian seragam untuk anak sekolah.
"Landasan hukumnya sudah ada. Tidak ada lagi bagi sekolah untuk melakukan pengadaan buku dan seragam sekolah bagi peserta didik baru. Mari kita ikuti dan jalankan peraturan ini," ungkapnya dalam sosialisasi yang dihadiri pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Anambas.
Pernyataan Karyono ini membuat perwakilan sekolah terkejut dan prihatin.
Kepala Sekolah SDN 007 Muntai, Kecamatan Siantan Tengah mengatakan, pengadaan seragam diakuinya biasa dilakukan oleh sekolah untuk membantu orangtua/walimurid.
Minimnya toko di Anambas yang menyediakan pakaian seragam sekolah, serta letak geografis, menjadi alasan sekolah mengadakan seragam tersebut.
"Tujuan kami terkadang untuk membantu, tidak ada niat lain. Tetapi terkadang, berbenturan dengan hukum. Untuk baju, biasanya beli ke Tanjungpinang, itu yang terdekat," bebernya.
Menyikapi hal itu, Karyono menyarankan agar pihak sekolah menggunakan pihak ketiga.
Sekolah cukup memfasilitasi antara orangtua/walimurid dengan pihak ketiga yang sebelumnya telah ditunjuk.
"Kami menyarankan seperti itu, jadi celah untuk ke arah sana (pungli) diperkecil," ungkapnya.