Kesbangpol Kepri

Visitasi dan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di PPID

Kapala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Drs.Muhamad Iksan, M.Si menerima secara langsung Visitasi

ISTIMEWA
VISITASI - Kapala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Drs.Muhamad Iksan, M.Si menerima secara langsung Visitasi dan Monev Keterbukaan Informasi Publik dari Tim Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Bapak Arison, S.Pt., MM didampingi Komisioner Bapak Saut Maruli Samosir, ST selaku koordinator bidang PSI dan Bapak Imam dan Ibu Yusniar dari Sekretariat di ruang rapat Bakesbangpol Kepri. 

TRIBUNBATAM.id - Kapala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Drs.Muhamad Iksan, M.Si menerima secara langsung Visitasi dan Monev Keterbukaan Informasi Publik dari Tim Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Bapak Arison, S.Pt., MM didampingi Komisioner Bapak Saut Maruli Samosir, ST selaku koordinator bidang PSI dan Bapak Imam dan Ibu Yusniar dari Sekretariat di ruang rapat Bakesbangpol Kepri.

Dalam sambutannya Ketua KI menyampaikan bahwa Kegiatan Visitasi ini merupakan tindak lanjut dari Tahapan Penilaian Keterbukaan Informasi publik Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi.  

Sebelumya semua badan publik telah melaksanakan pengisian quisioner SAQ e-Monev 2025, yang ditutup pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB.

Tim Kemudian melakukan penilaian terhadap semua SAQ yang telah di submit oleh Badan Publik.

Dari hasil Penilaian terdapat 25 Badan Publik se Provinsi Kepri yang mendapatkan nilai di atas 90 yang memenuhi kriteria yang akan di Visitasi dan Monev oleh Tim.

Salah satunya adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam sambutannya Kaban Kesbangpol Iksan menyambut baik Visitasi dan Monev ini.

Iksan menjelaskan tentang gambaran umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Visi Misi, Struktur, Pegawai dan Tugas dan Fungsi.

Selanjutnya  Sekretaris Badan Aludin Andi memaparkan tentang  evidence dari 6 indikator Penilaian yaitu:

  • 1. Kualitas Informasi terdiri dari Informasi Wajib Berkala, Daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan, 
  • 2. Jenis Informasi terdiri dari Informasi tersedia setiap saat dan informasi terbuka lainnya
  • 3. Sarana Prasarana terdiri dari Sarana Berbasis Elektronik Non Elektronik dan Layanan Difable
  • 4. Komitmen Organisasi terdiri dari Profile PPID, Tugas dan Wewenang Atasan PPID, Pelaksanaan Tugas PPID dan Anggaran PPID
  • 5. Digitalisasi Informasi melalui Media Sosial, Pemanfaatan Teknologi informasi dan Implementasi Satu Data
  • 6. Pelayanan Informasi terdiri dari Prosedur, Pemahaman Substansi dan Penanganan Komplain. 

Tim Visitasi menyampaikan Apresiasi dan puas atas penjelasan yang diterima.

Diakhir kegiatan dilaksanakan Peninjauan Fasilitas dan dan Prasarana Pendukung Pelayanan Infornasi, keterbukaan informasi publik pada PPID Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinai Kepulauan Riau.

[ adv ]

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved