Korupsi Proyek KTP Elektronik
Bersaksi Untuk Andi Narogong, Hari Ini KPK Periksa Gamawan Fauzi
Gamawan yang mengenakan kemeja warna hitam sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Gamawan yang mengenakan kemeja warna hitam sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Gamawan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan saat memimpin sidang.
Baca: Tak Serius Tangani Kasus, PT Pulau Bintan Development Praperadilankan Polda Kepri
Baca: Wujudkan Keadilan Agraria dan Tangkal Radikalisme. Ini Dia Poin Hasil Rakernas PGIW
Baca: Amsakar: Wacana Pembentukan Provinsi Khusus Terlalu Prematur
"Terkait dengan program E-KTP, apakah saudara pernah menerima sesuatu?" tanya hakim John Halasan kepada mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Tentang uang Rp50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi.
"Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan.
Ia mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta.
"Saya bicara dua jam tiap provinsi," kata Gamawan.
Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.