Korupsi Proyek KTP Elektronik

Bersaksi Untuk Andi Narogong, Hari Ini KPK Periksa Gamawan Fauzi

Gamawan yang mengenakan kemeja warna hitam sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Gamawan yang mengenakan kemeja warna hitam sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Gamawan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan saat memimpin sidang.

Baca: Tak Serius Tangani Kasus, PT Pulau Bintan Development Praperadilankan Polda Kepri

Baca: Wujudkan Keadilan Agraria dan Tangkal Radikalisme. Ini Dia Poin Hasil Rakernas PGIW

Baca: Amsakar: Wacana Pembentukan Provinsi Khusus Terlalu Prematur

"Terkait dengan program E-KTP, apakah saudara pernah menerima sesuatu?" tanya hakim John Halasan kepada mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Tentang uang Rp50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi.

"Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan.

Ia mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta.

"Saya bicara dua jam tiap provinsi," kata Gamawan.

Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Giliran Gamawan Fauzi Diperiksa KPK sebagai Saksi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved