Operasi Sapu Bersih Pungli
Tim Saber Pungli Polda Kerahkan Intel Awasi Penerimaan Murid Sekolah Baru. Melanggar Ditindak
"Itu harus diikuti, dan tak ada alasan apapun. Jika masih ada yang melewati batas ini, itu pidana. Maka sekali lagi kami katakan, kami tindak!
Laporan, Leo Halawa
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ketua Pelasana Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri menegaskan akan menindak setiap penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar di sekolah-sekolah.
Hal itu dikatakan Ketua Pelasana Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri Inspektur Pengawas Daerah (Iswasda) Polda Kepri Kombes Heru Pranoto melalui Kabid Humas Kombes Erlangga, ketika diminta tanggapan soal penerimaan siswa baru di Kepri.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan larangan komite sekolah melakukan pengadaan seragam sekolah dan buku-buku melalui Permendikbud Nomo 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Selama ini, hampir seluruh sekolah menyiapkan kebutuhan seragam dan buku-buku untuk para siswa baru dengan alasan membantu orangtua.
Erlangga mengingatkan penyelenggara sekolah, sudah ada contoh kasus di Bintan, Kepri, terkait pungli di sekolah ini.
Untuk itu, kata Erlangga, seluruh kepala sekolah harus mematuhi aturan dari pemerintah dan tidak perlu membuat alasan yang macam-macam.
"Contoh kasusnya kan sudah ada. Jadi, bila masih ada yang berani melakukannya, ya, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Erlangga, Kamis (16/6/2017) siang.
Erlangga mengatakan, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang melarang sekolah atau komite sekolah melakukan pengadaan buku dan pakaian seragam untuk anak sekolah adalah aturan yang tegas.
"Itu harus diikuti, dan tak ada alasan apapun. Jika masih ada yang melewati batas ini, itu pidana. Maka sekali lagi kami katakan, kami tindak!," tegasnya.