Jadi 'Rebutan' KPK dan DPR, Ini Fakta Menarik Pentingnya Miryam Bagi Keduanya

Polemik mengenai pansus dan hak angket seolah-olah menunjukkan kedua lembaga negara sedang memperebutkan Miryam.

TRIBUNNEWS
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik 

Melalui hak angket, anggota DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam

Menghalangi penyidikan

Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi menilai apa yang dilakukan DPR melalui hak angket dan pembentukan pansus ada kaitannya dengan kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, tindakan memanggil tersangka/tahanan yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice (upaya menghalangi proses hukum).

KPK khawatir permintaan DPR tersebut malah menyulitkan KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi e-KTP.

Sementara, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menghadirkan Miryam adalah upaya DPR untuk menyerang balik KPK.

"Apa yang dilakukan DPR jelas merupakan feedback dari kasus e-KTP. Sesuatu yang secara logis dan yuridis tidak bisa dan tidak mungkin dipaksakan," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (20/6/2017).

Adanya motif yang diduga untuk menghalangi penyidikan KPK terlihat sejak awal. Mekanisme pembentukan pansus dinilai cacat hukum oleh 132 guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Fickar menambahkan, KPK bukanlah subjek angket DPR, karena KPK adalah lembaga penegak hukum.

KPK bisa dikontrol aktivitasnya melalui mekanisme hukum seperti praperadilan, menggugat oknum yang dianggap melanggar hukum, atau digugat secara perdata. (*)


*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul :
  Seberapa Penting Miryam bagi KPK dan Pansus Hak Angket?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved