3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Keluarga Korban Lega

Keluarga para korban langsung menangis haru dan lega mendengar putusan dari Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

|
Editor: Khistian Tauqid
YouTube Tribun Sumsel
SIDANG VONIS --Tangkap layar live di akun YouTube Tribunsumsel, Senin (11/8/2025). Memperlihatkan keluarga korban langsung menangis histeris mendengar Kopda Bazarsah (kanan) dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

TRIBUNBATAM.id - Tragedi pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung yang melibatkan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah kini memasuki babak baru.

Kasus pembunuhan tiga anggota Polsekta Negara Batin tersebut kini sudah masuk dalam vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, pada Senin (11/8/2025).

Pengadilan Militer 1-04 Palembang memberikan vonis berbeda pada Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah yang memiliki peran masing-masing.

Keluarga para korban langsung menangis haru dan lega mendengar putusan dari Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Khusus untuk Peltu Lubis mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Kopda Bazarsah harus dihukum mati.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada Kopda Bazarsyah karena terbukti menembak mati tiga anggota Polsekta Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Ketiga korban tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang membacakan putusan pada Peltu Lubis dan Kopda Bazarsyah.

Anak AKP Anumerta Lusiyanto, Salsabila Aina Sulistya langsung menangis mendengar putusan tersebut.

Salsabila mengaku puas dengan putusan hakim pada algojo alias penembak ayahnya hingga tewas tersebut.

"Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan hati saya. Sekarang lega, jauh lebih lega. Pengadilan membuktikan bahwa terdakwa memang bersalah," ujar Salsabila dengan nada bergetar.

Mahasiswi kelahiran 2001 ini mengaku selama ini merasa terbebani oleh berbagai fitnah dan komentar negatif di media sosial yang menuduh sang ayah.

Vonis hukuman mati ini seolah menjadi titik terang yang membebaskannya dari beban tersebut.

"Alhamdulillah sekarang sudah ada titik terang, jadi lega aku," katanya.

Salsabila juga berharap proses banding nantinya akan menghasilkan putusan yang lebih baik dan keadilan akan terus ditegakkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved