Kasus Sabu 80 Kilogram

BREAKINGNEWS: Hakim Banding Pengadilan Tinggi Riau Hukum Mati Bandit Sabu Edo-Idrizal!

Hakim Banding Pengadilan Tinggi Riau Hukum Mati Edo-Idrizal! Begini Argumentasi Hukumnya!

tribunbatam/wahib waffa
Ilustrasi. Dua terdakwa narkoba 80 kilogram, Edo dan Idrizal saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (15/11/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Terungkap sindikat peredaran sabu internasional dari Malaysia‎ beberapa bulan lalu di Tanjungpinang oleh BNN pusat dengan jumlah berat sabu hampir 80 kilogram.

Baca: Mengejutkan! Jadi Pengawal Christiano Ronaldo, Hal Ini Paling Ditakuti Bodyguard Asli Indonesia Ini

Baca: Terungkap! Inilah 5 Alasan Song Joong Ki Kebelet Nikahi Song Hye Kyo!

Baca: Curiga Istri Selingkuh, Pria Ini Pergoki Istrinya Lagi Beginian di Ranjang Pria Lain!

Baca: Viral Pengakuan Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 71 Tahun, Dia Sempat Ancam Begini!

Jaringan ini diakui oleh dua terdakwa Idrizal Efendi dan Edo Ronaldi telah tiga kali menjalankan aksinya menyelundupkan dari Pekanbaru ke Tanjungpinang.

Sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ‎dan majelis hakim yang saat itu dipimpin oleh Wahyu Nugroho yang juga kepala PN Tanjungpinang menetapkan putusan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.

Jaksa yang tak terima putusan seumur hidup atas tuntutan hukuman mati lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Putusan pun mengejutkan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi, dimana persidangan yang diketuai oleh Sardin Rizaldi didampingi oleh dua anggotanya Santun Simamora dan Irianto‎. Dimana putusan tersebut menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan dihukum mati.

Santonius Tambunan hakim sekaligus humas PN Tanjungpinang membenarkan putusan hukuman mati yang diterima oleh kedua terdakwa. Dimana dalam putusan itu memiliki pertimbangan dan cara pandang yang berbeda antara PN Tanjungpinang dan PT Pekanbaru.

"Benar memang diberi hukuman mati. Kita juga sudah terima salinan putusan dari PT. Dimana ada beberapa pertimbangan mengapa keduanya diberi hukuman mati," ujar Santonius Tambunan ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (6/7). (*)

Berita terkait baca Harian Tribun Batam edisi Jumat (7/7/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved