Korupsi Proyek KTP Elektronik

Disebut Beri Keterangan Palsu, Begini Reaksi Miryam di Pengadilan

Menurut Miryam, keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, adalah keterangan yang sebenarnya.

TRIBUNNEWS
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani merasa keberatan dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Miryam tetap tidak terima disebut memberikan keterangan palsu di pengadilan.

"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa. Saya tidak pernah memberi keterangan yang tidak benar sesuai Pasal 22 itu," ujar Miryam seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Menurut Miryam, keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, adalah keterangan yang sebenarnya.

Sementara, apa yang ia jelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), klaim dia, semuanya tidak benar.

Miryam masih beralasan bahwa saat memberikan keterangan melalui BAP, dirinya tertekan dan dipengaruhi oleh penyidik KPK.

Baca: Anggarkan Rp 9 Triliun, Lion Group Bakal Bangun 11 Hanggar di Batam

Baca: DIBUTUHKAN Karyawan Untuk Restoran hingga Guru. Cek Lowongan Berikut

Baca: Soal Wacana Pemindahan Ibukota, Begini Komentar Presiden Jokowi

"Proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," kata Miryam.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.

Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Padahal, menurut jaksa, alasan Miryam tersebut tidak benar. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Miryam Masih Tak Terima Disebut Beri Keterangan Palsu di Sidang E-KTP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved