Cekcok, Bacok Istrinya Lalu Kabur. Pria Ini Baru Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron

Alamsyah diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dibantu jajaran Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di lorong Bersama Simpang Sungki Kertapati

Editor: Mairi Nandarson
Tribunsumsel.com/Edison)
Pelaku ketika diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih, Selasa (18/7/2017). 

Seketika Herawati terkapar tak berdaya dengan sejumlah luka tuduk di antaranya, luka tusuk di telinga kanan, leher kanan, leher belakang, kepala bagian belakang, lengan kanan, luka lecet pergelangan kanan dan luka lecet punggung.

Korban sendiri sempat kritis dan dirawat di rumah sakit hingga akhirnya berhasil selamat.

Sementara pelaku Alamsyah setelah melakukan penusukan kabur dan tidak diketahui rimbanya.

Petugas polres Prabumulih yang sejak 2011 melakukan perburuan akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku telah menetap di kawasan Sungki Kertapati Palembang.

Selanjutnya dengan bantuan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.

Di hadapan petugas, Alamsyah mengakui perbuatannya dan mengatakan jika selama buron dirinya sering berpindah-pindah dari Lampung, Jakarta, dan Padang.

"Memang saya bacok istri dan saya langsung kabur, saya kabur ke jakarta setahun, ke padang setahun dan kemudian menetap di Palembang hingga 2013 menikah lagi," ungkap pria beranak dua itu.

Alamsyah mengatakan, dirinya menusuk istri pertamanya yang belum resmi dicerai itu lantaran kesal dengan istri yang selalu menuntut permasalahan ekonomi.

"Saya tidak kerja dan dia dagang, saya selalu dituntut, kemudian saya dicerai tapi surat dari ketua RT, saya menerima dicerai asal anak kedua ikut saya tapi malah makin ribut makanya saya bacok," ungkapnya seraya mengatakan selama buron ke beberapa daerah berjualan panci keliling.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 44 UU no 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved