Cekcok, Bacok Istrinya Lalu Kabur. Pria Ini Baru Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron

Alamsyah diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dibantu jajaran Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di lorong Bersama Simpang Sungki Kertapati

Editor: Mairi Nandarson
Tribunsumsel.com/Edison)
Pelaku ketika diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih, Selasa (18/7/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Setelah buron selama 7 tahun atau sejak 2011, seorang pelaku pembacokan istri berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 00.40.

Pelaku yakni Alamsyah bin Komarudin (41) warga Jalan Ali Lekat Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Alamsyah diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dibantu jajaran Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di lorong Bersama Simpang Sungki Kertapati Kota Palembang.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses pemeriksaan lebih lanjut, pria yang sehari-hari bekerja menjaga parkir di Pasar Cinde Palembang itu digelandang ke Satreskrim Polres Prabumulih.

Baca: KEJAM! Wanita Ini Sudah 4 Kali Dipaksa Suaminya Lakukan Aborsi karena Tak Mau Anak Perempuan

Baca: NGERI! Pelaku Bom Panci Berencana Ledakkan Stadion Gelora Bandung Lautan Api

Baca: Video Rekaman Adegan Mesumnya di Depan Kantor Pemerintah Beredar, Pria Ini Diamankan Polisi

Informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, pembacokan dilakukan Alamsyah terhadap istrinya Herawati binti Jang (31) bermula ketika, Kamis (1/9/2011) sekitar pukul 09.00 cekcok mulut dengan istrinya.

Cekcok mulut lantaran keduanya hendak bercerai akibat permasalahan ekonomi dimana pelaku tidak pernah menafkahi istri dan anak karena tidak memiliki pekerjaan.

Puncak pertengkaran terjadi setelah sang istri membuat surat cerai dengan ditandatangani ketua Rukun tetangga tempat keduanya tinggal.

Alamsyah yang tidak terima kemudian marah besar dan berusaha membawa anak keduanya yakni Aurora untuk diajak ikut dirinya.

Namun lantaran tidak terima, sang istri malah makin marah dan mencecar Alamsyah dengan kalimat-kalimat kasar.

Pelaku yang terlanjur kesal dan khilaf lalu mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk istrinya hingga lima lubang di bagian kepala dan leher.

Baca: Saat Benda Itu Jatuh, Suaranya Sangat Keras. Aspal Tempat Jatuh Seperti Terbakar

Baca: Diolok Teman-temannya, Bocah 13 Tahun yang Dicabuli Nenek 80 Tahun Itu Kini Shock dan Trauma

Seketika Herawati terkapar tak berdaya dengan sejumlah luka tuduk di antaranya, luka tusuk di telinga kanan, leher kanan, leher belakang, kepala bagian belakang, lengan kanan, luka lecet pergelangan kanan dan luka lecet punggung.

Korban sendiri sempat kritis dan dirawat di rumah sakit hingga akhirnya berhasil selamat.

Sementara pelaku Alamsyah setelah melakukan penusukan kabur dan tidak diketahui rimbanya.

Petugas polres Prabumulih yang sejak 2011 melakukan perburuan akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku telah menetap di kawasan Sungki Kertapati Palembang.

Selanjutnya dengan bantuan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.

Di hadapan petugas, Alamsyah mengakui perbuatannya dan mengatakan jika selama buron dirinya sering berpindah-pindah dari Lampung, Jakarta, dan Padang.

"Memang saya bacok istri dan saya langsung kabur, saya kabur ke jakarta setahun, ke padang setahun dan kemudian menetap di Palembang hingga 2013 menikah lagi," ungkap pria beranak dua itu.

Alamsyah mengatakan, dirinya menusuk istri pertamanya yang belum resmi dicerai itu lantaran kesal dengan istri yang selalu menuntut permasalahan ekonomi.

"Saya tidak kerja dan dia dagang, saya selalu dituntut, kemudian saya dicerai tapi surat dari ketua RT, saya menerima dicerai asal anak kedua ikut saya tapi malah makin ribut makanya saya bacok," ungkapnya seraya mengatakan selama buron ke beberapa daerah berjualan panci keliling.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 44 UU no 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved