Yusril Ihza Mahendra : Jangan Senang Dulu, NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas
Menurut Yusril, Perppu Ormas bisa berdampak pada semua orang yang ada di Indonesia dan mengancam demokrasi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan para pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mendukung Perppu Ormas, jangan senang dahulu.
Menurut Yusril, berlakunya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, bisa berdampak pada semua orang yang ada di Indonesia dan mengancam demokrasi.
"Saya juga mengingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih, Pak Aqil Siradj sepertinya antusias, tapi ini bisa berbalik pada semua. NU pun bisa dibubarkan juga dengan Perppu Ormas ini," tutur Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Menteri Kehakiman era Gus Dur itu berpesan agar berhati-hati menyikapi pasal demi yang tertuang dalam Perppu Ormas.
Baca: Tak Cuma Lewat Telegram, Ahok Ternyata Sering Terima Ancaman Dibunuh. Begini Kata Pengacaranya
Baca: Gaji Pokok Wali Kota Rp 2,1 Juta, Berapa Kenaikan Tunjangan DPRD Batam? Begini Hitungannya!
Baca: Ngemplang Pajak? Wajib Pajak Bisa Disandera hingga Satu Tahun
Menurut Yusril, membubarkan ormas tidak boleh dilakukan sembarangan berikut unsur pemidananya.
Sebut saja mengenai ketentuan ancaman pidana seumur hidup, 20 tahun, dan lima tahun.
Ketentuan itu dinilai berbahaya karena juga menyasar pimpinan ormas berikut seluruh anggotanya.
"Termasuk juga anggotanya bisa. Dampaknya akan luar biasa. Misalnya satu ormas punya 5 juta anggota, ya 5 juta itu masuk penjara semua," kata Yusril.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj mengatakan pihaknya mendukung Perppu Ormas.
Menurut Aqil, demokrasi di Indonesia harus dalam koridor Pancasila.
"Demokrasi itu harus dalam koridor Pancasila, dalam koridor NKRI," ucap Aqil.
Kemarin, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan judicial riview alias uji materi Perppu 2/2017 tentang Ormas yang dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia.