Kamis, 9 April 2026

LKPP Keluarkan Uji Forensik Keluhan Rekanan Lelang Puskesmas Jemaja Timur, Ini Hasilnya!

LKPP Keluarkan Uji Forensik Keluhan Rekanan Lelang Puskesmas Jemaja Timur, Ini Hasilnya!

tribunbatam/septyan mulia rohman
Pegawai kantor LPSE, Manda saat menjelaskan kepada Roni (baju merah) salahsatu rekanan saat berada di ruang pertemuan kantor ULP-LPSE Kabupaten Kepulauan Anambas Kamis (13/7/2017) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS-‎Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan hasil uji forensik kepada LPSE Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hasil uji forensik dikeluarkan, menindaklanjuti permohonan uji forensik oleh LPSE Kabupaten Kepulauan Anambas setelah adanya keluhan dari salahsatu rekanan belum lama ini.

Baca: Kami Upload dari Pinang Juga Lelet, Rekanan Anambas Datangi LPSE soal Puskesmas Jemaja Timur

Baca: Mengejutkan! Inilah 10 Kepribadian Wanita Menurut Bentuk Bibirnya. Mana Pilihan Anda?

Baca: Buntut Rusuh KJJ, Beredar Kabar Bareskrim Panggil Bupati Anambas, Benarkah?

"Hasil uji forensik sudah kami terima Kamis (20/7) kemarin. Hasilnya, file penawaran rekanan yang sebelumnya meminta klarifikasi tersebut tidak berhasil didekripsi oleh helpdesk LKPP‎," ujar Asisten bidang perekonomian dan pembangunan Setdakab Anambas, Masykur di kantor LPSE Jumat (21/7/2017).

‎Didampingi Kabag administrasi pembangunan dan kepala LPSE Kabupaten Kepulauan Anambas, Masykur menjelaskan, surat keterangan hasil uji forensik dengan nomor 7403 /D-II.3/07/2017 per tanggal 19 Juli 2017 tersebut menyebutkan, helpdesk LKPP menyampaikan file tersebut ke Lembaga Sandi Negara untuk dilakukan uji forensik setelah file tersebut tidak berhasil dienkripsi oleh helpdesk LKPP.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan sistem pengadaan ‎secara elektronik, Gatot Pambudhi Poetranto itu pun, lembaga Sandi negara telah melakukan uji forensik dan recovery terhadap file penawaran dari rekanan. Hasilnya, selain file yang mengalami kerusakan (corrupt), file tidak dapat dienkripsi.

"‎File penawaran tersebut tidak bisa dienkripsikan sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," ungkapnya.

Masykur menegaskan, LPSE bukan merupakan tempat menentukan proses pelelangan. Menurutnya, LPSE merupakan media untuk menyampaikan proses pelelangan. Pelayanan dari LPSE pun, diakuinya terus diberikan seoptimal mungkin, meski dengan sejumlah kendala salahsatunya kendala jaringan.

"Mengenai jadwal, evaluasi dan lain sebagainya ada lagi yang mengurusnya. Dalam hal ini, LPSE sama sekali tidak ada kepentingan di situ," beber Masykur yang mengkoordinir sejumlah bagian dan OPD, salahsatunya bagian administrasi pembangunan dan ULP-LPSE. LPSE se-Indonesia ‎pun, diakuinya terus dimonitor oleh LKPP di Jakarta. Selain terus diupdate oleh LKPP, proteksi dan sistem pun terus diupdate secara berkala. (*)

Berita terkait baca Harian Tribun Batam edisi Sabtu (22/7/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved