Heboh Hak Angket KPK

Selain Serang Novel, Muchtar Effendi Juga Bilang Johan Budi Minta Harta Sitaan KPK Dibagi Dua

"Harta Pak Muhtar bisa kita dikembalikan apabila Pak Muhtar mau tanda tangan harta itu dibagi dua. Hak jual harus diserahkan ke mereka

Tribunnews/Dany Permana
Muchtar Effendi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Kasus Suap Sengketa Pilkada Muchtar Effendi mengaku pernah didatangi utusan mantan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Mereka menginginkan harta Muchtar Effendi yang dinilai cukup besar.

"Satu tahun lalu, bertepatan bulan Ramadan 2016, saya didatangi dari utusan bawa nama Johan Budi. Kalau saya ngarang saya dosa, pak," kata Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam Pansus Angket KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Orang tersebut, kata Muchtar, menawarkan harta itu sebaiknya dibagi dua karena menjelang Lebaran sehingga terdapat tunjangan hari raya.

"Harta Pak Muhtar bisa kita dikembalikan apabila Pak Muhtar mau tanda tangan harta itu dibagi dua. Hak jual harus diserahkan ke mereka," kata Muchtar.

Namun, Muchtar menolak tawaran tersebut karena merasa harta yang dimilikinya bukanlah berasal dari hasil korupsi.

Pansus Angket KPK lalu kembali mencecar apakah Muchtar yakin mengenai utusan Johan Budi.

Muchtar berani menjamin bahwa apa yang dikatakannya adalah benar.

"Utusan Johan Budi, namanya lupa saya tapi nomor HP-nya ada di saya. Kalau saya ngarang, dosa, pak," kata Muchtar.

Muchtar menuturkan orang tersebut mengaku bukan berasal dari KPK. Tetapi berasal dari Yogyakarta dan Jakarta.

"Aslinya Orang Jogja katanya. Ada tiga orang yang datang. Yang dua orang Jakarta. Dia datang ke Sukamiskin menawarkan ke saya harta Pak Muchtar bisa dikembalikan kalau dibagi dua. Dan hak jual diberikan kepada mereka," kata Muchtar.

Sebelumnya, Muchtar Effendi juga menduga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ingin mengambil harta kekayaannya.

Padahal dalam putusan MA, Muchtar mengatakan harta kekayaannya tidak disita negara.

"Saya punya pemikiran bahwa Novel Baswedan benar dia mau ambil harta saya mau dibagi ponakan saya yang haus kekayaan. Tapi dia takut kepada Allah. Alhamdulillah semua terbuka sampai sekarang," kata Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Muchtar menuturkan harta miliknya Rp35 Miliar dalam putusan MA nomor 33 sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht pada halaman 412.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved