SBY Akui Pertemuan dengan Prabowo Dipicu oleh Pengesahan UU Pemilu. Ini Sikapnya
Kalau yang dilakukan negara itu tepat, kita tunduk. Tapi kalau tidak tepat, apalagi melukai rakyat, maka kita kritisi. Kita tolak secara gamblang
ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017).
Dalam UU Pemilu, partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon presiden-calon wakil presiden jika mendapatkan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, berdasarkan hasil Pilpres 2014.
Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan prinsip keserentakan.
Karena itu, empat fraksi termasuk Demokrat dan Gerindra kemudian menginginkan ambang batas pilpres 0 persen.
Berita Terkait