Nurdin Tunjuk BUP Batam Pungut Sewa Labuh Jangkar. Kenapa Bukan BUP Kepri? Ini Alasannya

Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail mengatakan kebijakan tersebut berupa penunjukan BUP Batam sebagai pihak pemungut retribusi jasa labuh tambat.

Penulis: Thom Limahekin |
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Sejumlah kapal lego jangkar di perairan Batuampar Batam. 

Laporan Thomm Limahekin

BATAM.TRIBUNNEWS.COM TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri H Nurdin Basirun sudah menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri untuk mengambil kebijakan terhadap pengelolaan labuh tambat di perairan Kepri.

Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail mengatakan kebijakan tersebut berupa penunjukan BUP Batam sebagai pihak pemungut retribusi jasa labuh tambat.

BUP Batam dalam menjalankan tugasnya tetap bekerja sama dengan BUP Kepri. Sayangnya tidak disebutkan rincian kerjasama yang dimaksud.

"Saya sudah bertemu Pak Gubernur (H Nurdin Basirun_red) hari ini. Karena itu,  saya sudah bisa omong sekarang. Nah, pemungutan itu hanya diberlakukan untuk jasa lay up di wilayah perairan Batam saja," kata Jamhur kepada Tribun,  Selasa (1/8/2017) sore.

Baca: INSA Stop Bayar Bea Labuh Jangkar: Kami Bingung, Ini Masuk Pos Mana?

Baca: Ada 6 Titik Lokasi Labuh Jangkar Jatah Pemprov Kepri, Ini Detail Lokasinya!

Menurut Jamhur,  penunjukan tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014.

PP ini menyatakan bahwa untuk mengelola aset negara,  pemerintah bisa menunjuk BUMD atau pihak ketiga melalui sistem lelang.

Atas dasar itu,  Pemprov Kepri menunjuk BUMD yang mempunyai klasifisikasi BUP. 

"Itu hanya ada di BUP Batam dan Karimun. Kalau BUP Kepri belum memiliki izin," kata Jamhur lagi.

Jamhur menegaskan lagi bahwa Pemprov Kepri hanya memungut jasa lay up saja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah.

Sedangkan lima kegiatan lain tetap diambil oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI)  melalui Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Ditjen Hubla) sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ke lima jasa itu dipungut oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Yakni jasa VTS,  jasa pengawasan barang berbahaya cair,  jasa pengawasan barbahaya gas, jasa pengawasan bongkar muat," sebut Jamhur.

Kepala Dishub Kepri itu memastikan bahwa BUP Batam sudah bisa langsung memungut jasa lay up dari kapal-kapal yang sudah labuh tambat dan hendak keluar dari perairan Kepri.

Segala hal teknis seputar pemungutan akan dituangkan Dishub Kepri dalam petunjuk teknis pelaksanaan.

"Jadi, tidak perlu ada Peraturan Gubernur (Pergub). Kita berdasarkan pada Perda Retribusi saja. Nanti kami akan mengundang semua pihak untuk membahas petunjuk teknis pemungutan dalam beberapa hari ini," tegas Jamhur. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved