Tarik menarik Duit Parkir Kapal
INSA Stop Bayar Bea Labuh Jangkar: Kami Bingung, Ini Masuk Pos Mana?
"Di undang-undang pelayaran kan sudah ada aturannya. Yang berwenang itu Kementerian Perhubungan dan masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penulis: Dewi Haryati |
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam menghentikan sementara pembayaran uang jasa labuh jangkarnya, paska pengalihan hak pengelolaan labuh jangkar dari BP Batam ke Pemerintah Provinsi Kepri, sejak April lalu.
Hal itu lantaran belum ada kejelasan aturan, soal pungutan uang labuh jangkar yang kini dikelola Pemprov Kepri.
"Mau bayar ke pos tarif mana? Makanya kawan-kawan hentikan dulu. Nanti kan bisa diakumulasi kalau sudah jelas," kata Sekretaris II INSA Batam, Osman Hasyim saat dihubungi Tribun, Senin (12/6).
Soal pengalihan hak pengelolaan ini, Osman menilai Pemprov terlalu terburu-buru.
Baca: VIDEO. Perda Retribusi Labuh Jangkar Sudah Disahkan, Pergubnya kok Belum Diteken Gubernur?
Baca: BP Batam Makin Kejepit, Pajak Air Permukaan dan Labuh Jangkar Diambil Pemprov Kepri
Baca: Pajak Air Permukaan dan Lego Jangkar Diambil Pemprov Kepri, Ini Kata BP Batam
Baca: Nurdin Minta Pemprov Dilibatkan Kelola Lego Jangkar Kapal. Ini Jawaban Menko Luhut
Pasalnya, hingga saat ini, legal standing yang mengatur soal kebolehan Pemerintah Provinsi memungut tarif jasa labuh jangkar juga tidak ada.
"Di undang-undang pelayaran kan sudah ada aturannya. Yang berwenang itu Kementerian Perhubungan dan masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kalau didelegasikan ke Pemprov, bisa jadi, tapi harus jelas, ini masuk pos mana? Retribusi atau BNPB?" ujar dia.