Operasi Tangkap Tangan KPK

Harusnya Mengawasi, Inspektorat Pamekasan Justru Jadi Mak Comblang Suap Kajari

Kejari bilang kasus bisa distop kalau ada setoran Rp 250 juta. Ini dilaporkan ke Bupati Pamekasan, Bupati menyuruh Inspektur harus diamankan

Kompas.com/Taufiqqurrahman
KPK mengamankan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejari Pamekasan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunews, Thresia Felisiani

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan suap terhadap Kajari Pamekasan ‎atas dugaan korupsi infrastruktur.

"Ada yang disesalkan, seharusnya kan ‎Inspektorat Pemkab Pamekasan itu jadi pengawas internal. Tapi dia malah jadi mata rantai di proses suap menyuap," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Laode menuturkan, kasus suap ini berhubungan dengan implementasi dana desa untuk membuat pavling blok dengan nilai proyek Rp 100 juta, namun hasilnya ada kekurangan volume.

"Ini kan proyek kecil lalu dilaporkan oleh LSM ke Kasi Intel , kemudian ditindaklanjuti. Mungkin Kadesnya ketakutan, jadi dia berupaya menghentikan proses ini dengan lapor ke beberapa pihak, seperti Inspektur Pemkab Pamekasan," ungkap Laode M Syarif.

Baca: NEWSVIDEO. Tertangkap Tangan KPK Suap Kajari, Bupati Pamekasan Malah Tebar Senyum

Baca: Usai Ditangkap KPK, Kantor Kejari dan Inspektorat Pamekasan Madura Kini Disegel

‎Selanjutnya pihak Inspektur Pemkab Pamekasan berkomunikasi dengan Kajari Pamekasan agar kasus dihentikan.

Pihak Kajari meminta uang setoran Rp 250 juta.

"Kejari bilang kasus bisa distop kalau ada setoran Rp 250 juta. Ini dilaporkan ke Bupati Pamekasan, Bupati menyuruh Inspektur harus diamankan," ungkap Laode M Syarif.

Laode M Syarif menambahkan saat ini kelima tersangka bersama barang bukti uang suap Rp 250 juta masih ada di Polda Jawa Timur untuk selanjutnya besok pagi, Kamis (3/8/2017) akan dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.

Diketahui atas kasus ini, KPK ‎mengamankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY), Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS).

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved