Operasi Tangkap Tangan KPK

Harusnya Mengawasi, Inspektorat Pamekasan Justru Jadi Mak Comblang Suap Kajari

Kejari bilang kasus bisa distop kalau ada setoran Rp 250 juta. Ini dilaporkan ke Bupati Pamekasan, Bupati menyuruh Inspektur harus diamankan

Kompas.com/Taufiqqurrahman
KPK mengamankan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejari Pamekasan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017). 

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved