Jamu Nyonya Meneer Bangkrut? Utang Tak Terbayar, Putusan Pailit Sudah Final!

Jamu Nyonya Meneer Bangkrut? Utang Tak Terbayar, Putusan Pailit Sudah Final!

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG-Pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, pengelolaan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer diserahkan kepada tim kurator.

Baca: Heboh! Penghasilannya Tembus Rp 4,5 Miliar per Bulan, Hijaber Cantik Ini Nikahi Keluarga Azhari

Baca: Cewek Kamu Pendiam Ya? Mengejutkan Inilah 10 Ciri Seorang Hiperseks!

Baca: Mencengangkan! Nama Saya Mertolulut! Saya Algojo Kerajaan Mataram Kalau Ada Penjahat Tertangkap!

Baca: Bikin Terharu! Pria Ini Sumbang Lagu Sambil Menangis di Pernikahan Mantannya. Ini Judulnya!

Pihak kuratorlah yang bertugas mengurus proses pelepasan aset tersebut, serta membayar hutang kepada para kreditor.

“Saat ini diserahkan ke kurator. Kurator, dan pengurusnya sudah ditunjuk,” kata kuasa hukum kreditor, Eka Widhiarto, saat dihubungi, Jumat (84/8/2017).

Ia mengatakan, putusan pemailitan terhadap PT Nyonya Meneer saat ini sudah tidak bisa digugat lagi ke pengadilan tingkat lanjut. Putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemailitan juga sudah melewati proses perdamaian selama 60 hari. Putusan pemailitan didasarkan atas permintaan pembatalan perdamaian, bukan pengajuan pemailitan perusahaan.

“Sudah inkrach dan tidak bisa banding. Karena itu putusan atas pembatalan perdamaian, dan itu beda atas putusan pengajuan pailit,” tambahnya.

Perusahaan itu, kata dia, diputus pailit karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam dokumen perjanjian yang telah disepakati pada 8 Juni 2015.

“Isi perjanjian tidak dilaksakan sesuai perjanjian,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Wismonoto, anggota majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menyidangkan perkara ini mengatakan, setelah diputus pailit, selanjutnya pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahapan selanjutnya.

“Kalau dinyatakan pailit, semua aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator. Nanti kreditur mana yang diutangi, diambil alih oleh kurator lalu dilelang, hasil lelang berupa uang dibayarkan ke kreditur sesuai porsinya,” kata Wismonoto, Jumat (8/4/2017).

Menurut hakim, proses pemailitan terjadi karena salah satu pihak kreditur tidak puas atas proses pembayaran yang dilakukan perusahaan. Dalam waktu tertentu, perusahaan tak memenuhi janji.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved