Operasi Tangkap Tangan KPK

Suap untuk Dirjen Hubla Kemenhub Modus Baru. Pengusaha Penyuap Cukup Kasih ATM

APK menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif. Kemudian menyerahkan ATM itu ke ATB. Selanjutnya APK menyetorkan uang ke rekening tersebut

Tribunnews.com/Abdul Qodir
Penyidik KPK mengekspose barang bukti suap Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB) dari pewngusaha Adiputra Kurniawan (APK‎), Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), Kamis (24/8/2017). Keduanya tertangkap dalam OTT Rabu malam 

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.

Antonius dan Adiputra langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya mess yang digunakan Antonius, ruang kerja Antonius di Gedung Karsa Kantor Kemenhub serta kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved