Operasi Tangkap Tangan KPK
Walikota Tegal Diduga Palak Anak Buahnya untuk Modal Pilkada 2018. Berapa Uang Terkumpul?
Dalam operasi tangkap tangan KPK dalam kasus suap Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno, penyidik mengantongi uang Rp 300 juta.
Baca: Ditahan KPK, Walikota Tegal Siti Masitha Lemparkan Kesalahan pada Orang Ini
Siti Masitha dan Amir diduga menerima suap dari Cahyo terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta dalam kasus tersebut. Rp 200 juta berbentuk tunai dan Rp 100 dari rekening Amir.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.