Masih Misterius, Ini 9 Fakta Terkait Kematian Indria Kameswari

Hingga saat ini penyidik Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap MA (39) tersangka kasus pembunuhan Indria Kameswari (38).

INSTAGRAM
Indria Kameswari 

Telebih, sambung AKBP Dicky, hingga saat ini sejata api tersebut belum ditemukan sehingga belum bisa diketahui secara jelas jenis senjata dan siapa pemilik sebenarnya.

8. Tersangka ditahan di Mapolres Bogor

Usai ditangkap di daerah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tersangka MA sempat terlebih dahulu di bawa ke Mapolda Kepri.

Kemudian, pada Selasa (5/9/2017) tersangka MA sudah tiba di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor.

"Saat ini pelaku masih kami periksa, tersangka MA ini tidak kooperatif saat dimintai keterangannya oleh penyidik," kata Kapolred Bogor, AKBP Andi M Dicky kepada TribunnewsBogor.com

9. Terancam pasal berlapis

Tersangka MA terancam dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa istrinya sendiri, Indria Kameswari.

"Tersangka kami jerat pasal 338 jo 340 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, karena pembunuhan berencana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan. (*)

*Berita ini juga tayang di Tribunnews Bogor dengan judul : Inilah 9 Fakta Kasus Pembunuhan Pegawai BNN, Nomor 7 Misterius

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved