Pernyataan PDI-P Terkait Seruan Pembekuan KPK yang Disampaikan Henry Yosodiningrat

"Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar itu, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting," ucap Hasto

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO/Nabilla Tashandra
Henry Yosodiningrat dan Hasto Kristiyanto 

Alasannya, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.

Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menambahkan, usulan pembekuan atau pembubaran KPK baru merupakan usulan pribadi anggota panitia.

Panitia angket sejauh ini belum merampungkan rekomendasinya.

Meski baru usulan perorangan dari anggota DPR, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat usulan itu publik akan bisa menilai siapa sebenarnya yang menentang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Karena wacana pembekuan itu belum merupakan pendapat resmi institusi, KPK tetap akan bekerja sebagaimana biasanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami juga meyakini Presiden akan tetap mendukung pemberantasan korupsi seperti yang pernah dikatakannya," ujar Febri.

Ia menambahkan, jika kelak KPK benar-benar dibekukan, koruptor akan menjadi pihak yang paling diuntungkan karena KPK tidak bisa bekerja.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved