ALAMAK! Usai Bunuh Selingkuhannya, Jonny Pergoki Istri Tidur dengan Pria Lain. Ini yang Terjadi
Polisi meringkus Jonny Setiawan (36), tersangka pembunuh wanita selingkuhannya Vera Yusika (42) yang dikenal sebagai juragan bakmi di Tangerang
Lantas, ia melarikan diri ke pondok pesantren di Tenjo, Tangerang.
Polisi berhasil meringkus pelaku di pondok pesantren tersebut, Senin (19/9/2017) pukul 22.30.
"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Nico.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Nico Afinta mengatakan, Jhonny membunuh Vera usai berhubungan badan, di kontrakan Jhonny di Cipondoh, Tangerang, Sabtu (16/9/2017).
"Pelaku membunuh korban karena merasa dihina lemah dalam hal berhubungan badan. Selain itu juga membandingkan alat kelamin pelaku dengan mantan-mantan korban," ungkap Nico di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Jhonny membunuh Vera dengan cara menusuk leher kiri korban sebanyak dua kali. Kemudian, sekira pukul 22.00, pelaku pergi ke rumah mertuanya menggunakan sepeda motor milik korban.
Penulis: Mohamad Yusuf