Polres Tanjungpinang Kembali Tangkap pelaku Ujaran Kebencian di Facebook
Setelah mengamankan seorang pria berinisial MK, Satuan Intelijen Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang warga Tanjungpinang berinisial SS.
namun, kasus itu tidak dilajutkan setelah MK minta maaf dan ke dua tokoh itu memaafkannya.
Dwihatmoko mengimbau kepada warganet untuk menggunakan media sosial secara bijak, teliti dan lebih bermanfaat.
Termasuk ikut membagikan informasi-informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya dan menggandung hoax.
Sebab, ancaman ujaran kebencian atau membagikan postingan hoax tanpa melalui media online ancaman hukumannya berat.
"Perbuiatan ini termasuk pidana berat, ancaman hukumannya di atas lima tahu," katanya.
