Mahkamah Agung Batalkan Vonis PN Tanjungpinang. Dirut PT Lobindo Dihukum 1 Tahun
utusan ini sekaligus menganulir vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu
Editor:
Mairi Nandarson
Setelah diterima Kejaksaan, lanjut Santonius, pihak jaksa sudah bisa melakukan eksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan lemgkap dari pengadilan. Petikan putusan itu merupakan bukti dan bisa dilaksanakan jaksa.
”Meskipun ada upaya hukum luar biasa berupa PK, namun itu tidak menghalangi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Santonius.(*)
Berita ini juga tayang di Tribunnews.com: MA Batalkan Vonis PN Tanjungpinang, Minta Kejari Eksekusi Anton
Rekomendasi untuk Anda