Mahkamah Agung Batalkan Vonis PN Tanjungpinang. Dirut PT Lobindo Dihukum 1 Tahun

utusan ini sekaligus menganulir vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung RI 

Setelah diterima Kejaksaan, lanjut Santonius, pihak jaksa sudah bisa melakukan eksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan lemgkap dari pengadilan. Petikan putusan itu merupakan bukti dan bisa dilaksanakan jaksa.

”Meskipun ada upaya hukum luar biasa berupa PK, namun itu tidak menghalangi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Santonius.(*)

Berita ini juga tayang di Tribunnews.com: MA Batalkan Vonis PN Tanjungpinang, Minta Kejari Eksekusi Anton

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved