Mahkamah Agung Batalkan Vonis PN Tanjungpinang. Dirut PT Lobindo Dihukum 1 Tahun

utusan ini sekaligus menganulir vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung RI 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Babak akhir proses hukum terhadap terdakwa Yon Fredy alias Anton, Dirut PT Lobindo berakhir sudah.

Majelis hakim Mahkamah Agung RI menyatakan Anton terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Putusan ini sekaligus menganulir vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Namun vonis MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa agar dihukum 18 bulan penjara.

Baca: VIRAL - Driver Ojek Online Ini Dicegat. Jaketnya Dibuka Paksa. Helmnya Dibanting

Baca: Majelis Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan PT. Lobindo Nusa Persada

Baca: DPRD Bintan Minta Eksploitasi Lobindo Dihentikan

Sebelumnya, terhadap vonis PN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan kasasi pada 20 Februari 2017 selanjutnya memori kasasi diajukan pada 1 Maret 2017.

Di tingkat MA, Anton  dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Pada Rabu, 21 September 2017 lalu, petikan putusan tersebut telah diterima panitera pidana umum PN Tanjungpinang.

Melalui humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan telah menerima petikan putusan tersebut.

”Selanjutnya, akan disampaikan ke Kejari Tanjungpinang agar segera mengeksekusi vonis tersebut,” kata Santonius.

Majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 835/ K/Pid/2017 dipimpin Dr Sotyan Tambunan SH MH dengan anggota Suhardijatmo SH MH dan Desnayeti SH MH  serta Dr H Agung Sukistyono SH MH panitera pengganti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUH Pidana.

"Membatalkan putusan PN Tanjungpinang nomor 283/ pid.B/2015/PN Tpg. Menghukum terdakwa Anton selama 1 rahun penjara dengan perintah segera masuk,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved