Historia

Heboh! Pengakuan Eks Cakrabirawa Saat Harus Jemput Jenderal AH Yani, Ini Videonya!

Heboh! Pengakuan Eks Cakrabirawa Saat Harus Jemput Jenderal AH Yani, Ini Videonya!

Pasukan Cakrabirawa pengawal Presiden Soekarno 

Pengakuan mereka saat itu doktrin Cakrabirawa menyatakan kalau prajurit dilarang untuk melawan perintah atasan.

Apapun perintah atasan harus dilakukan.

Sulemi yang saat itu mendapatkan perintah untuk menjemput Jenderal AH Nasution.

Saat itu isu berembus kalau tanggal 5 Oktober akan ada pertemuan dewan jenderal untuk mengadakan kup pada Presiden Sukarno.

"Ya karena memang betul pada waktu itu ada informasi akan ada kup dari dewan jenderal ke pimpinan besar revolusi Bung Karno, sehingga perlu diadakan pencegahan."

"Jadi kami selaku prajurit diperintahkan oleh atasan, doktrinnya tidak ada seorang prajurit yang diperintahkan atasannya bilang tidak mau semua perintah atasannya harus dilaksanakan,

untuk mengambil dewan jenderal agar supaya menghadap ke Bung Karno ke istana," ujar Sulemi seperti dikutip dari video film dokumenter tersebut.

Ia kemudian bercerita kalau saat menjemput, Jenderal AH Nasution lari loncat dari jendela.

"Berarti apa yang mau dilakukan Pak Nas itu menurut para pengertian para prajurit ya benar mereka membangkang perintah padahal Bung karno itu panglima tertinggi."

"Kenapa anak buahnya sebagai seorang jenderal dipanggil panglima tertinggi dipanggil tidak mau datang malah lari."

"Bukan salah dari pasukan Cakrabirawa mestinya para jenderal tahu bahwa seorang prajurit mendapat tugas harus dihadapi tapi setelah diketuk pintu justru dikunci lebih kuat," imbuhnya.

"Akhirnya oleh teman saya yang sekarang sudah dieksekusi, dihukum mati, itu pintunya ditembak."

"Penembakan pintu itu barangkali menurut perhitungan logika kita peluru ini nyasar anaknya
jadi bukan semata-mata anaknya ditembak, itu gendeng apa."

"Sampai di Lubang Buaya tak ada Cakrabirawa memegang semua di tangan Angkatan Udara," jelas Sulemi.

Sulemi juga cerita bagaimana ia disiksa hingga banyak tulang yang patah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved