Operasi Tangkap Tangan KPK
Suap Hakim Agar Ibunda Bisa Bebas dalam Kasus Korupsi, Politisi Golkar Diciduk KPK
Suap agar Sudiwandono yang menjadi majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan terdakwa korupsi Marlina yang juga ibunda Aditya.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan KPK sejak Jumat (6/10/2017) hingga Sabtu (7/10/2017) di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam operasi senyap tersebut, ada beberapa pihak yang diamankan.
Di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwandono, politisi Golkar dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Aditya Anugrah Moha (AAM) serta ibunya, Marlina Moha, yang juga anggota DPRD Sulut.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah satu pihak yang ditangkap.
Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama.
Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu dollar Singapura.
Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota Aditya Anugrah Moha kepada Sudiwandono.
Suap dimaksudkan agar Sudiwandono yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan yang juga ibunda dari Aditya.
Sebelumnya terdakwa divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado dan divonis 5 tahun penjara.
Kasus korupsi yang melibatkan Marlina adalah TPAPD Bolaang Mongondow.
Malina Moha adalah mantan Bupati Bolmong dua periode dan kini anggota DPRD Sulut.
Sejak akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.
Padahal saat itu, 27 September 2017, seharusnya Marlina Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.
Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Chandra Palutungan membenarkan kliennya itu berada di Jakarta.