Operasi Sapu Bersih Pungli
Kasus OTT Kantor Syahbandar Tanjungpinang. Kasat Reskrim: Satu Tersangka Sudah P21
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno saat ditemui di Polres Tanjungpinang, Senin
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG - Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang atas nama Herbert Simomora dinyatakan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sudah P21.
Setelah itu baru tahap penyerahan tersangka berikut barang bukti penyidikan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno saat ditemui di Polres Tanjungpinang, Senin (9/10/2017).
Ia menuturkan berkas penyidikan pelengkapan barang bukti dan keterangan telah lengkap.
Baca: Kursi Sudah Disusun. Tapi Pelantikan Sekda Bintan Tak Kunjung Berlangsung. Ada Apa?
Baca: Panwaslu Sebut Ada Potensi ASN Berpolitik Praktis di Pilwako Tanjungpinang. Ini Peringatannya
Baca: Iskandarsyah Mengaku Minta Izin Lis untuk Maju Pilwako Tanjungpinang. Ini Alasannya
"Sudah lengkap berkas penyidikanya untuk tersangka Herbert. Untuk yang dua lainnya menyusul, sedang tahap penyidikan," kata Dwihatmoko.
Ia mengatakan, saat ini tersangka masih ditahan dan belum diserahkan ke Kejaksaan, karena masa penahanan tersangka masih ada.
Menurut Dia, dalam waktu dekat penyerahan tersangka akan dilakukan pihak penyidik Kepolisian kepada Kejari Tanjungpinang.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 10 Oktober 2017