Jumat, 29 Mei 2026

Kasus Rumah Suku Duane Karimun, Hakim Vonis Terdakwa Irwan Penjara 18 Bulan!

Kasus Rumah Suku Duane Karimun, Hakim Vonis Terdakwa Irwan Penjara 18 Bulan!

Tayang:
TribunBatam/Wahib Waffa
Irwan usai menjalani sidang putusan dikawal jaksa untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang, Senin (9/10/2017) 

Sehingga dari proses pengerjaan rumah tersebut, hanya 55 rumah yang dapat diserah terimakan ke penerimah hibah Ikatan Keluarga Duene Kundur‎ (IKDK). Dari perincian anggaran potensi kerugian yakni sebanyak 318 juta.

Beberapa jenis kerugian negara dilakukan oleh terdakwa dari beberapa tahap pengerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya dana anggaran yang telah ditetapkan cukup untuk proses pembangunan rumah suku laut sebanyak 75 juta itu tidak selesai dan timbul kerugian negara.

Sebelumnya diberitakan Irwan Bin Mukhtar sebagai kepala pembina suku Duane dan juga kepala seksi tata pemerintahan kecamatan Kundur ini selama berjalanya proyek bertugas sebagai pengawas pengerjaan proyek Bansos senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2014.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved