Kerap Jadi Temuan Audit BPK, Pemkab Anambas Belajar Pengelolaan Bansos!
Kerap Jadi Temuan Audit BPK, Pemkab Anambas Belajar Pengelolaan Bansos!
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS-Pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) menjadi catatan Pemerintah Daerah. Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemda sosialisasi mengenai hal tersebut.
Baca: Ngeri! Penyakit Malaria-Demam Berdarah Merajalela di Desa Nyamuk, Ini Curhat Pak Kades!
Baca: Terungkap! Inilah Kisah di Balik Misteri Angka Keramat 13, Sejarahnya Bikin Merinding!
Baca: Heboh Puskesmas Numbing Persulit Pasien! Kepala Puskesmas Blak-blakan Kejadian Sebenarnya!
Baca: Heboh! Artis Cantik Menantu Keluarga Cendana Ini Ternyata Punya Tato, Begini Penampakannya!
Baca: Heboh! Siswi Berprestasi Ini Dijuluki Putri Tidur, Sudah 10 Hari Tidur Tanpa Bangun! Ini Kisahnya!
Kepala BKD Anambas, Azwandi pun tidak menampik kalau bantuan hibah dan bansos ini, kerap menjadi catatan BPK saat melakukan audit laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi yang dilakukan ini pun, diakuinya guna menyatukan persepsi antara pemberi dan penerima bantuan, sehingga dapat memahami secara utuh tugas serta tanggungjawabnya masing-masing.
"Tujuan kami lebih ke arah sana. Sehingga, dapat satu persepsi mana yang jadi kewenangannya dan mana yang menjadi tanggungjawabnya," ujarnya Selasa (24/10/2017).
Pihaknya menambahkan, sejumlah catatan dari BPK terkait bantuan ini meliputi keterlambatan pengajuan proposal bantuan, minimnya tertib administrasi terkait pemberian bantuan hingga rendahnya pemahaman akan bantuan hibah dan bantuan sosial ini bagi si penerima.
Pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, telah diatur dalam Permendagri nomor 14 tahun 2016. Junianto Nugroho narasumber dari Kemendagri Repulik Indonesia mengatakan,
bantuan hibah dan bantun sosial kerap dijadikan sarana untuk menguntungkan diri sendiri. Hal ini yang tidak jarang menyeret sejumlah oknum pejabat di daerah hingga berurusan dengan hukum.
"Boleh dikatakan, ini merupakan barang yang seksi. Sudah banyak daerah yang terjerat hukum karena hal ini," ungkapnya. Pemerintah pun, diakuinya tidak wajib untuk memberikan bantuan hibah setiap tahunnya.
Menurutnya, bantuan dapat diberikan apabila suatu pemerintahan telah bisa memenuhi urusan wajib dan urusan pilihannya.
"Besar harapan kami agar penerima dan pemberi bantuan baik hibah maupun bantuan sosial dapat betul-betul memahami aturan baik itu Permendagri yang mengatur tentang hal ini," bebernya.