SBY Tagih Janji Pemerintah Revisi 4 Poin UU Ormas

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menilai pemerintah cenderung melihat ormas sebagai ancaman terhadap negara dan konstitusi.

KOMPAS.COM
Susilo bambang yudhoyono 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Melalui sebuah video, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan empat poin yang harus direvisi dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan ( UU Ormas).

Revisi UU Ormas menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada sidang paripurna DPR.

Ia pun mewanti-wanti agar pemerintah menepati janjinya untuk merevisi UU Ormas.

"Sekali lagi, pemerintah berjanji akan melakukan revisi. Ada empat (poin) sebetulnya," ujar SBY melalui video yang diunggahnya ke akun youtube Demokrat TV, Rabu (25/10/2017).

Pertama, berkaitan dengan paradigma hubungan negara dan pemerintah dengan ormas. SBY kemudian menyinggung masa kepemimpinannya sebagai Presiden RI. Saat itu, kata SBY, pemerintah memperlakukan ormas sebagai komponen bangsa.

Di samping itu, ormas saat itu menurutnya diposisikan sebagai komponen pembangunan yang diberi ruang untuk berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Sedangkan saat ini SBY menilai pemerintah cenderung melihat ormas sebagai ancaman terhadap negara dan konstitusi.

Baca: Setelah Batam Berstatus KEK, Apakah Fasilitas FTZ Dihilangkan? Ini Kata Wali Kota

Baca: 5 Fakta Karyawati BNI Rara Sitta Stefanie yang Tewas Diseret Begal. Tinggal di Siantar Tanpa Suami

Baca: Dokter Koas Main HP di Samping Jenazah Pegawai BNI Korban Begal. Seperti ini Reaksi Netizen

Baca: Saksi: Karyawati BNI Itu Terhempas Setelah Kejar-kejaran Usai Tasnya Dijambret Begal

Menurutnya, harus ada pengaturan untuk menentukan apakah sebuah ormas bersalah atau tidak.

"Tidak boleh belum-belum dikatakan sebagai ancaman negara," kata dia.

Kedua, tentang pemberian sanksi. Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

Ketiga, kata SBY, soal pihak yang menafsirkan Pancasila serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Pada Perppu Ormas kewenangan tersebut diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. SBY tak setuju dengan aturan tersebut sebab keduanya merupakan kader partai politik yang diangkat oleh presiden yang juga seorang politisi.

"Kalau mereka diberikan kewenangan yang mutlak menafsirkan ormas A, ormas B bertenrangan dengan Pancasial maka kekuasaan bisa sewenang-wenang," ujar mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Sosial dan Keamanan itu.

Adapun poin terakhir berkaitan dengan ancaman pidana. SBY merasa aturan yang ada pada Perppu Ormas berlebihan sebab pembubaran ormas akan berdampak pada seluruh anggotanya.

"Ini kan tidak adil kemana-mana. Bisa jadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan lawan politiknya. Itu juga dilihat," tutur SBY.

Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

Sumber: Kompas.com
Tags
Ormas
SBY
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved