Bermodal Peta Ini, Andi Kantongi Ratusan Juta dari Kavling Sei Langkai. Mengejutkan Pembelaannya!
Bermodal Peta Ini, Andi Surya Kantongi Ratusan Juta Jualan 358 Kavling Sei Langkai. Mengejutkan Pembelaannya!
Hendrianto mengatakan dari hasil penyelidikan, ternyata selama ini Pl yang ditunjukkan oleh PT Nasada Surya Abadi terhadap korbannya adalah PL palsu, dimana tandatangan di atas Pl tersebut dipalsukan,
"Untuk memastikan hal tersebut kita juga sudah memanggil Baskoro, dari Bp Batam, yang membubuhkan tanda tangan di atas PL yang dimilki oleh Pt Nasada Surya Abadi, dan Baskoro mengakui bahwa tandatangan yang ada di PL tersebut adalah palsu,"kata Hendrianto.
Hendrianto, mengatakan sampai saat ini dari 358 unit kavling yang disediakan oleh Pt Nasada Surya Abadi, 116 sudah dipesan dengan memberikan sejumlah uang untuk biaya pematangan lahan.
"Untuk uang yang sudah diterima oleh Pt Nasada Surya Abadi dari hasil Penipuannya kurang lebih Rp 150 juta rupaih,"kata Hendrianto.
Sementara Andi Surya mengatakan dirinya tidak melakukan penipuan, dan uang yang sudah mereka terima sudah dibayarkan untuk penimbunan lahan.
"Kita sudah lakukan penimbunan lahan, cuma Pl yang kita meliki tumpang tindih, jadi ini sedang kita usahakan kebenaranya seperti apa,"katanya.
Andi juga mengakui dirinya tidak ada maksud menipu hanya saja Pl yang mereka miliki tumpang tindih.
Sementara saat ditanya apakah dirinya mengetahui selama ini bahwa Pl yang dimilikinya palsu. Andi Surya tidak menjawab.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Andi Surya dikenakan pasal 378 junto pasal 263 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)