Terkait Kasus Bauksit di Dompak, Dua Kepala Dinas Dimintai Keterangan oleh Polisi. Ini Kata Amjon
Keduanya adalah Kepala Dinas ESDM Amjon dan Asman Taufik selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang memeriksa dua kepala dinas Provinsi Kepri, Kamis (9/11/2017).
Keduanya adalah Kepala Dinas ESDM Amjon dan Asman Taufik selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Keduanya diperiksa terkait kasus tambang bauksit di Tanjungmoco, Dompak.
PT AIPP yang hendak memindahkan bauksit sebanyak 1800 ton ke tongkang kapal di Pelabuhan Dompak dihentikan oleh Polres Tanjungpinang.
Amjon diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.30 WIB.
Usai diperiksa, Amjon sempat memberikan keterangan pers kepada wartawan yang menunggu di ruang Reskrim Polres Tanjungpinang.
"Ada 28 pertanyaan. Yang ditanyakan seputar kegiatan kegiatan PT AIPP berdasarkan aturan yang berlaku di Pemrov kepri," ujar Amjon.
Menurut Amjon, kasus ini berkaitan dengan proses penambangan yang dilakukan oleh PT AIPP.
Perusahaan tersebut, kata Amjon, tengah melakukan pengangkutan barang dari sisa stok tambang tahun 2014 yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Saat itu pihak PT AIPP belum mengirim barang. Dia memindahkan barang dari stok milik PT Lobindo tersebut tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PT AIPP harus memiliki IUPK dulu. Namun PT AIPP memindahkan barang tersebut sebelum izin keluar," ujarnya lagi.
Barang tersebut, menurut Amjon, rencananya hendak dijual ke Jakarta.
Dalam aturan pertambangan, diperbolehkan menjual ke luar provinsi, tapi syaratnya harus memiliki IUPK yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM.
Karena tidak memiliki izin, mereka hendak menggunakan bendera PT Lobindo selaku yang memiliki izin IUPK.
Namun dalam prosesnya, justru PT AIPP memindahkan stok tambang ke tongkang kapal.
"Mestinya PT AIPP menjual dulu ke Lobindo, baru barang itu dijual atas nama PT Lobindo yang memiliki IUPK. PT AIPP hanya boleh mengantarkan saja. Tergantung penyidiknyalah bagai mana soal kasus ini," tuturnya.
Ia juga memberikan pemaparan soal masalah bauksit ini.
Saat itu PT lobindo memiliki stok sisa penambangan tahun 2014. Namun pemerintah kemudian menghentikan kegiatan ekspor bahan tambang mentah.
Seiring berjalanya waktu, tahun 2017 pemerintah mengeluarkan PP 01 tahun 2017 dengan Permen ESDM nomor 5 tahun 2017.
"Dalam aturan itu, ekspor bauksit kemudian diperbolehkan. Lalu terbitlah Kepmen ESDM 10 tahun 2017 bahwa yang boleh dijual adalah stok saja, tetapi tidak boleh menambang. Kalau 10 ton dari IUPK ya, udah, 10 ton saja. Karena itu kan stoknya. Setelah habis stoknya sesuai IUPK, maka izin itu hangus," katanya.
Menurutnya, IUPK yang sudah mati harus bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki IUPK hidup jika hendak melakukan penjualan bauksit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno enggan berkomentar soal kasus tersebut.
"Jangan dululah, nanti saja. Masa berita itu-itu terus. Nanti saja ya," kata Dwihatmoko.