Selasa, 21 April 2026

Merasa Di-PHK Sepihak dan Tak Ada Pesangon, WN Singapura Ini Gugat Perusahaan ke Pengadilan

Menurut Santonius, gugatan itu dilakukan karena pemohon telah bekerja selama 12 tahun namun tidak mendapatkan haknya

Editor: Mairi Nandarson
mexicoinstitute
ilustrasi 

Di sini perusahaan menyalai aturan. Semestinya status klien saya sudah karyawan tetap," katanya.

Herman mengatakan, kliennya menerima kontrak kerja pada 1 Januari‎ 2002 dan tanda tangan kontrak kedua pada 1 Januari 2009.

Merujuk pada UU ketenagakerjaan, perusahaan dinilai lalai ataupun sengaja tidak menaati aturan perundang-undang.

"Karena telah memberhentikan penggugat secara sepihak, maka sudah penggugat memohon kepada Majelis Hakim ‎pemeriksa perkara A Quo dan menyatakan PHK antara penggugat dan tergugat dilakukan secara sepihak," tuturnya.

Sebelumnya kata Herman pada rapat Tripartit dengan perusahaan dimediasi oleh Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Batam tidak menuai hasil keputusan yang dianggapnya menyalahi undang-undang.

"Permohonan kita pada Tripartit, Pihak dinas ketenagakerjaan kota Batam berpendapat bahwa Tenaga kerja Asing (TKA) berdasarkan Izin Mempekerjakan Tanaga kerja Asing (‎IMTA," ungkapnya.

Herman mengatakan pendapat Dinasker justru ‎malah menggunakan pedoman IMTA.
Penggugat merasa keberatan jika untuk dapat syarat tinggal mendapatkan IMTA harus ada perjanjian kerja yang menunjukan bekerja di Indonesia.

Dalam hal ini persoalan penggugat memperoleh IMTA dari Imigrasi yang dimohonkan tergugat berdasarkan perjanjian kerja yang digunakan kontrak kerja tanggal 1 Januari 2009.(wfa)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved