Merasa Di-PHK Sepihak dan Tak Ada Pesangon, WN Singapura Ini Gugat Perusahaan ke Pengadilan
Menurut Santonius, gugatan itu dilakukan karena pemohon telah bekerja selama 12 tahun namun tidak mendapatkan haknya
TRIBUNBATAM.Id.TANJUNGPINANG - Merasa dirugikan, karena dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebuah perusahaan di Batam, Warga asal Singapura, Ho Thian Hok, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Hubungan Industri di Tanjungpinang.
Hok menempuh jalur itu untuk mendapatkan haknya secara hukum.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima berkas gugatan dari pemohon Hok bersama sejumlah pengacaranya, yakni Herman SH MH dan rekan-rekanya.
"Benar telah kita terima itu. Sedang kita sidangkan kasus tersebut. Dalam materi gugatan menyangkut hak pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan setelah bekerja 15 tahun," ujar Santonius, Minggu (12/11/2017).
Baca: Jadi DPO Kasus Penganiayaan di Riau, Pria 17 Tahun Ini Ditangkap di Tanjungpinang
Baca: Beli Pertalite Pakai Brizzi Bisa Dapat Hadiah Jutaan Rupiah
Baca: Jaringan Pipa di Rumah Pelanggan Bocor, Jadi Tanggung Jawab Pelanggan
Menurut Santonius, gugatan itu dilakukan karena pemohon telah bekerja selama 12 tahun namun tidak mendapatkan haknya.
Penggugat menyatakan, hak wajib yang mestinya dibayar perusahaan mencapai hampir 1 miliar, atau tepatnya Rp 983 juta.
Hitungan itu berdasarkan gaji pemohon sebesar Rp 28,5 juta per bulan.
Hak yang mestinya diterima menurut pemohon yakni dengan rincian uang pesangon sebanyak 9 bulan gaji kali dua.
Kemudian uang penghargaan 6 bulan gaji kali dua, uang perumahan 15 persen dari total pesangon dan penghargaan dan biaya pengobatan saat sakit, sebanyak Rp 256 juta.
Kuasa hukum Hok, Herman SH.MH mengatakan, perusahaan seharusnya mematuhi aturan hukum di Indonesia.
Menurut Dia, sesuai Undang-undang pasal 59 ayat 4 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut.
"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka tertentu diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang_20160119_205346.jpg)