Rencana BPJS tak Tanggung Semua Biaya Perobatan Penyakit Kronis, DPR Minta Hal Penting Ini Dilakukan
Untuk penyakit jantung, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 T.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merencanakan untuk menerapkan sistem cost sharing kepada para pemegang kartu janiman kesehatan tersebut.
Ini berarti, ada sejumlah penyakit yang biaya perobatannya tidak ditanggung secara keselutuhan oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, hal ini dilakukan guna mencari solusi untuk mengatasi defisit keuangannya.
Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik)
Fahmi Idris menambahkan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.
Delapan penyakit itu di antaranya:
1. Jantung
2. Gagal ginjal
3. Kanker
4. Stroke
5. Sirosis hepatitis
6. Thalasemia
7. Leukimia
8. Hemofilia.
Dari hitungan BPJS Kesehatan, biaya penyakit katastropik terus meningkat seiring dengan terus meningkatkan jumlah penderitanya.
Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.
Hal itu meningkat dibanding tahun 2016, dimana ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun.
Bahkan, sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.
Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017.
"Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, Kamis (23/11/2017).
Baca: CATAT! BPJS Kesehatan Tidak Akan Tanggung Semua Biaya Perobatan Delapan Penyakit Kronis Ini
Namun, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.
Per 1 November 2017 total peserta JKN 183,57 juta orang. Hingga akhir 2017 diperkirakan peserta BPJS 183,13 juta orang.
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay meminta BPJS Kesehatan membuat simulasi terkait dampak kebijakan tersebut terhadap defisit BPJS Kesehatan.
"Kami di DPR meminta agar jangan seluruh biaya perawatan (katastropik) dibayar BPJS semua," katanya. Masalahnya, jika berbagi beban, mestinya bebas antrean dan tak menjadi program wajib. (Kontan/Agus Triyono)