Soal 8 Penyakit Kronis yang tak Ditanggung Sepenuhnya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin kedelapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

tribun batam/afrizal
Grafis delapan penyakit kronis yang rencananya tidak ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya. 

"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," katanya. 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.

Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing. Yakni, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Baca: Rencana BPJS tak Tanggung Semua Biaya Perobatan Penyakit Kronis, DPR Minta Hal Penting Ini Dilakukan

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.

Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun. Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017. "Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, Kamis (23/11/2017).

Namun, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.

Kompas.com masih mengonfirmasi soal mekanisme yang sebenarnya terkait cost sharing ini dan implikasinya bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan(kompas.com)

Tulisan ini sudah diunggah di kompas.com dengan judul : Bantah Isu yang Beredar, BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Biaya 8 Penyakit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved