TERUNGKAP! Oknum Satnarkoba Polres Bintan Jual Sabu Barang Bukti untuk Keperluan Ini
Motif dan modus penggelapan dan penjualan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di Polres Bintan terkuak.
AKP Dasta Analis, mantan Kasatresnarkoba Polres Bintan saat menjadi terdakwa kasus penggelapan barang bukti narkoba di PN Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).
Namun belum sempat diedarkan, Dwi Supriyanto Malik, warga sipil yang ditugaskan untuk menjual barang tersebut tertangkap oleh Polres Tanjungpinang.
Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri mengatakan bahwa terdakwa Dasta wajib didampingi kuasa hukum sesuai pasal 56 KUHAP bahwa hukuman diatas 15 tahun wajib didampingi kuasa hukum.
"Sesuai undang-undang harus ada kuasa hukum. Oleh karenanya terdakwa masih pikir-pikir. Kita tunjuk sementara pengacara yang dibayar oleh negara. Sewaktu-waktu mau ganti pengacara tidak masalah," kata Acep didampingi dua anggotanya.