TERUNGKAP! Oknum Satnarkoba Polres Bintan Jual Sabu Barang Bukti untuk Keperluan Ini

‎Motif dan modus penggelapan dan penjualan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di Polres Bintan terkuak.

AKP Dasta Analis, mantan Kasatresnarkoba Polres Bintan saat menjadi terdakwa kasus penggelapan barang bukti narkoba di PN Tanjungpinang, Senin (27/11/2017). 

BATAM.TRIBUN.Id. TANJUNGPINANG - ‎Motif dan modus penggelapan dan penjualan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di Polres Bintan terkuak.

AKP Dasta Analis, mantan Kepala Res Narkoba Bintan mengunkapkan hal itu ketika duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).

Dasta dan jajarannya sempat menuai pujian saat jajarannya menangkap sindikat narkoba di depan Hotel Comfort Tanjungpinang pada tanggal 22 Maret 2017, sekira Jam.10.00 WIB. 

Barang ukti yang disita pun tidak main-main, hampir 16 kilogram sabu.

Namun, prestasi Dasta tercoreng saat terungkap, sebagian narkoba tangkapan itu ternyata digelapkan dan dijual.

Selain Dasta, empat anggoita polisi juga terlibat dalam kasus ini, yakni Abdul Khadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya dan Tomi Andriadi Silitonga.

Baca: Kasus Sabu Bukti Hilang, Dirnarkoba Polda Klaim Periksa Mantan Kasatnarkoba Polres Bintan

Baca: Enam Polisi Tersangka Narkoba Diperintahkan Pengadilan untuk Dipindah ke Rutan Tanjungpinang

Baca: BREAKINGNEWS: Kapolda Kepri Pamerkan Dua Tersangka Narkoba 16,5 Kilogram di Hotel di Tanjungpinang

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Zaldi Akri, Jaksa penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Tanjungpinang diungkapkan, setelah ekspose penangkapan, terdakwa (Dasta Analis) memanggil anggotanya itu untuk mengambil sebagian dari barang bukti untuk dijual.

"Uang tersebut akan digunakan untuk membayar 'cepu' (Informan) dan oprasional kegiatan satuan Narkoba," ujar Zaldi dalam persidangan Senin (27/11/2017).

Alasan terdakwa menjual sabu tersebut lantaran sudah mendekati lebaran.

Foto warga terkait penangkapan dua tersangka narkoba di depan Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017) sore.
Foto warga terkait penangkapan dua tersangka narkoba di depan Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017) sore. ()

Terdakwa saat itu memerintahkan anggotanya dengan ucapan "Tolong saya untuk pembayaran 'cepu', karena saya sudah pusing tidak ada uang untuk membayar 'cepu' 16kg. Karena saya sudah didesak Aipda Subandri untuk cepunya, kalian ambil dan sisihkan barang bukti yang di brangkas ruang Joko sedikit. Sebagian jualkan untuk bayar 'cepu'," ‎kata Zaldi menirukan ucapan Dasta.

Jumlah narkoba yang dijual sekitar 200 dengan nilai penjualan mencapai Rp 50 juta daslam dua tahap penjualan.

Dalam dakwaan, terdapat sisa barang bukti 200 gram yang rencananya hendak dijual.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved