Operasi Tangkap Tangan KPK

Pejabatnya Ditangkap Dalam Operasi Senyap KPK, Ini Pernyataan Gubernur Jambi Zumi Zola

Tiga pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD tertangkap dalam operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/11/2017).

Tribun Jambi
Zumi Zola, Gubernur Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Tiga pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD tertangkap dalam operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/11/2017).

Para pejabat yang dijadikan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah Saipuddin, Asisten III Provinsi Jambi, H Arpan, Kadis PUPR Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi serta seorang anggota DPRD Provinsi Jambi bernama Supriyono, 

Baca: TERCIDUK! Staf Dinas PU Jambi Ditangkap KPK di Depan Mesin Penghancur Kertas

Baca: KPK Tangkap Tangan 10 Orang. Ada Anggota DPRD, Pejabat dan Pihak Swasta dari Jambi

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar. Rp 3 miliar berasal dari rumah pribadi H Arpan, Rp 1,3 miliar dari rumah Saipuddin dan Rp 400 juta dari tangan Supriyono.

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku prihatin dan kecewa terhadap para pejabatnya tersebut.

Menurut Zola, apa yang terjadi ini sangat mencoreng kredibilitas pemerintah Provinsi Jambi.

Yang sangat mengecewakan lagi, baru-baru ini Pemprov mendatangkan KPK ke Jambi untuk mensosialisasikan dan mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang menyimpang.

"Baru saja itu dilakukan, sudah ada yang melanggar. Tidak habis pikir saya," kata Zola.

Jika sudah seperti ini, sangat sulit untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Zola meminta kepada semua OPD (organisasi perangkat daerah) untuk bekerja keras untuk mengembalikan nama baik itu.

Zola langsung mengumpulkan semua OPD yang ada di Pemprov dan mengungkapkan kekecewaan pada kinerja pejabatnya.

Di hadapan semua OPD, Zola meminta tidak mengulangi kejadian ini.

Dalam waktu dekat, Zola mengatakan akan mengevaluasi semua kinerja dari OPD.

"Tidak mesti dua tahun. Kalau seandainya tidak ‎bekerja dengan baik, melanggar hukum, kenapa kita harus pertahankan," tegas Zola. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved