ADA APA? Otto Hasibuan dan Fredrich Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto. Inikah Alasannya

Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengacara senior Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Ada apa di balik keputusan Otto tersebut?

Otto tidak menjawab lugas ketika ditanya alasan pengunduran dirinya.

"Begini, lawyer, kan, harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh," kata Otto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Baca: Gerebek Tempat Perjudian Sie Jie. Polisi Temukan Bukti di Ponsel Pelaku

Baca: Sering Tertidur di Bus dan Terlewat Tempat Pemberhentian? Di Negara Ini Disediakan Bus Penyelamat

Baca: BAK Film Ninja, Tiga Orang Tewas di Kuil dan Diduga Dibunuh Pakai Samurai

Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan membela Novanto.

Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.

Baca: SIAPA TERCYDUK? KPK Beberkan Anggota DPR Penerima Uang e-KTP di Dakwaan Setya Novanto

Baca: Menteri Airlangga Disebut Agung Laksono Dapat Restu Presiden Gantikan Setya Novanto

Baca: Kunci Kemenangan Proyek E-KTP Adalah Irman, Setya Novanto dan Adik Gamawan Fauzi

Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.

"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," ujar Otto.

Otto memastikan tidak ada masalah antara dirinya daan pengacara Novanto lainnya, antara lain  Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved