ADA APA? Otto Hasibuan dan Fredrich Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto. Inikah Alasannya
Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengacara senior Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Ada apa di balik keputusan Otto tersebut?
Otto tidak menjawab lugas ketika ditanya alasan pengunduran dirinya.
"Begini, lawyer, kan, harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh," kata Otto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Baca: Gerebek Tempat Perjudian Sie Jie. Polisi Temukan Bukti di Ponsel Pelaku
Baca: Sering Tertidur di Bus dan Terlewat Tempat Pemberhentian? Di Negara Ini Disediakan Bus Penyelamat
Baca: BAK Film Ninja, Tiga Orang Tewas di Kuil dan Diduga Dibunuh Pakai Samurai
Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan membela Novanto.
Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.
Baca: SIAPA TERCYDUK? KPK Beberkan Anggota DPR Penerima Uang e-KTP di Dakwaan Setya Novanto
Baca: Menteri Airlangga Disebut Agung Laksono Dapat Restu Presiden Gantikan Setya Novanto
Baca: Kunci Kemenangan Proyek E-KTP Adalah Irman, Setya Novanto dan Adik Gamawan Fauzi
Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.
"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," ujar Otto.
Otto memastikan tidak ada masalah antara dirinya daan pengacara Novanto lainnya, antara lain Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.