KEPRI REGION

Gubernur Nurdin Basirun Ingin UU Daerah Kepulauan Segera Disahkan. Ini Kebaikannya Bagi Kepri

“Kita ingin secepatnya diundangkan. Hasilnya akan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Nurdin

Editor: Mairi Nandarson
HUMAS PEMPROV KEPRI
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun dalam Pertemuan Konsultatif dengan DPD RI di ruang Wakil Ketua DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12) pag 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gubernur Kepri H Nurdin Basirun menegaskan upaya mempercepat pengesahan RUU Daerah Kepulauan terus digesa.

Apalagi, RUU yang merupakan inisiatif DPD RI ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI.

“Kita ingin secepatnya diundangkan. Hasilnya akan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kebanggaan bangsa,” kata Nurdin saat menghadiri Pertemuan Konsultatif dari DPD RI di ruang Wakil Ketua DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12) pagi.

Dengan UU Daerah Kepulauan, Nurdin yakin kucuran uang untuk provinsi kepulauan akan lebih baik.

Baca: Pemain Timnas Gabung Klub Malaysia, Kok Ketua Umum PSSI Marah?

Baca: Janji Mundur Lionel Messi, Jika Argentina Gagal Raih Piala Dunia 2018 di Rusia

Baca: Ribut di Jalur Busway, Ternyata Mobil Dewi Persik Dikawal Polisi

Karena, saat ini, dengan anggaran yang ada, pemerintah daerah harus hati-hati dengan skala prioritas dalam pemanfaataannya.

Menurut Nurdin, jika kucuran semakin bertambah sesuai UU, dorongan mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat semakin cepat. Pemanfaatan itu, menurut Nurdin, bukan untuk pemborosan, namun mempercepat skala prioritas, apalagi untuk daerah kepulauan.

“Presiden bilang pembangunan bukan hanya ekonomi tapi juga pride atauharga diri. Kepri sebagai daerah yang berhadapan langsung dengan banyak negara asing harus memperkuat kebangaan itu,” kata Nurdin.

Untuk mendukung RUU DK, Kepri sebagai Ketua Provinsi Kepulauan segera menggelar FGD. Dari FGD inilah masukan dan hasil-hasil yang mendukung RUU ini akan dideklarasikan.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampuno pada pertemuan konsultatif itu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Presiden untuk melakukan pembahasan ini secara three partiet. Pihak DPD pun segera menyosialisasikan RUU DK ke provinsi-provinsi kepulauan, seperti NTT dan daerah timur Indonesia. Sosialisasi juga akan dilakukan ke NTb dan Bangka Belitung. Dalam pertemuan itu, Nono didampingi oleh sejumlah tim ahli.

Menurut Nono, karena Kepri merupakan koordinator Provinsi Kepulauan, makanya pihaknya mengundang Nurdin selaku Gubernur dan Koordinator untuk hadir tanpa diwakilkan.

Nono menyampaikan, FGD sebaiknya digelar di Kepri sebagai koordinator Provinsi Kepulauan dan tuan rumah penggagas dari daerah, dengan mengundang unsur DPR RI dan berbagai nara sumber kompeten.

“Hasil FGD akhirnya diwujudkan dalam bentuk deklarasi, yang selanjutnya bisa disebut Deklarasi Bintan/Batam/Tanjungpinang, sesuai tempat acara di Kepri nanti,” kata Nono.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved