KEPRI REGION

Gubernur Nurdin Basirun Ingin UU Daerah Kepulauan Segera Disahkan. Ini Kebaikannya Bagi Kepri

“Kita ingin secepatnya diundangkan. Hasilnya akan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Nurdin

Editor: Mairi Nandarson
HUMAS PEMPROV KEPRI
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun dalam Pertemuan Konsultatif dengan DPD RI di ruang Wakil Ketua DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12) pag 

Karena sebelumnya sudah dicapai Deklarasi Forum Rektor (Provinsi Kepulauan) di Ambon. Nono menegaskan DPD RI dan Daerah Kepulauan akan membuat kaukus RUU DK dengan menghadirkan masyarakat adat dengan baju daerah masing-masing untuk hadir dan memenuhi balkon Paripurna DPR RI nantinya.

Nono menyampaikan, reaksi pemerintah sangat positif terhadap RUU ini. Mendagri, kata Nono memberi 'lampu kuning', dan menyebutkan harus didukung sesuai ketersediaam anggaran.

Karena, selain unsur tambahan pendanaan/anggaran daerah, ada juga unsur tata kelola dan cakupan kedaerahan, yang memungkinkan RUU DK ini bisa diajukan sebagai UU sendiri secara utuh. Kemenkeu pun dalam pengantar penyerahan DIPA menyebutkan negara memberi prioritas kepada Daerah Kepulauan.

“Deklarasi Batam nanti akan memperkuat proses Poros Maritim dunia. Hasil Deklarasi Batam akan dibawa ke Jakarta untuk Paripurna,” kata Nono.

Nono menambahkan, saat undang-undang ini berjalan, fokus kepedulian ke orang-orang suku laut dan pesisir untuk lebih terperhatikan. Perlu sentuhan khusus dan harus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved