ASTAGA. Ditolak Anaknya Tinggal Bersama, Kakek 74 Tahun Ini Pilih Tidur di Tepi Got
Lansia tersebut tiduran di atas saluran air (got) dengan kondisi sudah sakit dan sudah buang air kecil dan besar di celana.
Baca: Lansia Telantar Tidur di Atas Got, Sudah 6 Tahun Tidak Tinggal di Depok
Biasanya lansia itu tinggal bersama anaknya di Depok. Kemudian ia mau ke rumah anak yang satu lagi di Duri Utara, tapi anaknya menolak dan tidak mengakuinya sebagai orangtua.
Baca: Potong Honor Anak Buah, Kepala Satpol PP Kampar Diciduk. Polisi Sita Uang Rp 460 Juta
Alasannya Udjan dinilai menyebalkan dan membuat malu anaknya karena sering membuat resah dan mengganggu orang lain.
Dimintai Surat Pernyataan
Amir menceritakan bahwa pihaknya sempat menyambangi rumah anaknya Udjan bernama Sumarno Susanto, di Jalan Duri Utara, Gang 6 No 7, RT 007/06, Duri Utara, pada Kamis (7/12) kemarin.
Baca: Mayat di Sei Panas Ditemukan Pemilik Warung Dalam Parit, Ada Luka di Wajahnya. Siapa Dia?
Namun Sumarno enggan mengakui apabila Udjan merupakan ayah kandungnya.
"Kami samperin, tapi dia (Sumarno) bersih kukuh kalau gak mau mengakui ayahnya. Akhirnya untuk laporan, saya minta dia untuk nulis surat pernyataan," ujar Amir.
Surat itu ditandatangani di atas materai dan dibubuhi cap Ketua RT 007/06 beserta Ketua RW 06 Kelurahan Duri Utara.
Amir menambahkan Udjan sudah terlantar sejak 3 minggu yang lalu. Saat ditemukan, Udjan masih busa berkomunikasi secara lancar, namun Sumarno mengungkapkan kepada bahwa ayahnya memiliki gangguan kejiawaan.
Baca: Bentrok di Gaza dan Tepi Barat, Dua Warga Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel
"Diajak ngomong masih lancar kok. Tapi anaknya bilang kalau ayahnya punya penyakit kejiwaan. Suka ketuk-ketuk rumah tetangga, padagal gak mau ngapa-ngapain," katanya.
Setelah itu, Udjan dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan pertolongan medis. Amir mengungkapkan status Udjan sebagai orang terlantar menyebabkannya tak bisa dikunjungi oleh siapapun.
"Gak bisa dijenguk dulu karena kalau misalnya ada yang datang, nanti disangka kalau dia tidak terlantar. Batas waktunya beluk bisa dipastikan sampai kapan. Itu kewenangan pihak RS," katanya.