Tolak Permintaan Suami, Seorang Istri Dibunuh dan Dibuang di Pinggir Pantai, Keji!
Sesosok mayat tanpa identitas berjenis kelamin perempuan ditemukan di bibir pantai
“Pelaku ditangkap di (rumah) uak yang berseberangan dengan rumah orangtua tersangka,” kata Yusri melalui pesan singkatnya, Senin (18/12/2017).
Baca: 7 Kasus Ular Piton Tahun 2017. Satu di Antaranya Makan Manusia di Mamuju Sulawesi Barat
“Modusnya pelaku kesal terhadap korban karena korban disuruh berhenti menjadi PL ( pemandu lagu), tetapi korban menolak. Pelaku kemudian mencekik leher korban sehingga korban meninggal,” ucapnya.
Atas perbuatanya, Agus Faisal dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP lantaran melakukan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.
(Tribunnews/ Rika Apriyanti)
Berita Terkait